TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur soal insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi, dan vokasi, sudah sesuai dengan masukan dunia usaha. "Itu adalah jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi," ujar dia di Kompleks Parlemen, jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
BACA: Sri Mulyani Kebut Aturan Turunan Diskon Pajak Hingga 300 Persen
Harapannya, segudang insentif pajak itu bisa mendorong dunia usaha berpartisipasi dalam mengembangkan sumber daya manusia Indonesia, dengan membuat riset atau pelatihan yang bisa dimanfaatkan oleh para calon pekerja. "Jadi mereka mampu untuk kerja atau mendapatkan pelatihan di perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar," kata Sri Mulyani. Riset juga diharapkan bisa mendongkrak daya saing tanah air di pasar global.
Berdasarkan Peraturan Presiden anyar itu, pemerintah bakal memberi insentif perpajakan atas biaya yang mereka keluarkan dalam rangka membiayai riset atau vokasi. Insentif itu bisa memangkas pajak hingga 200 atau 300 persen.
BACA: Adaro Disebut Hindari Pajak, Sri Mulyani: Kami Cermati
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kebijakan insentif pajak itu ujungnya adalah untuk mendapatkan kompetensi sumber daya manusia. Namun sektor yang menjadi target masih dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Itu mereka melakukan rapat antar kementerian menentukan untuk indonesia kedepan kompetensi apa yang diperlukan supaya di masukkan dalam daftar pendidikan vokasi yang bisa dapat super deduction ini," kata Suahasil. Daftar itu nanti akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan rampung pekan depan.